Loading...

Pengelolaan Limbah Non-B3 (Permen LHK 19 2021)

Limbah non-B3 meliputi: a. Limbah non-B3 terdaftar, yaitu tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup b. Limbah non-B3 khusus, yaitu Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. Pengelolaan Limbah non-B3 Berdasarkan Permen LHK 19 2021 a.Pengurangan Limbah non-B3; pengurangan jumlah atau volume Limbah non-B3 yang dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah non-B3 dihasilkan. sebelum dan/atau sesudah Limbah non-B3 dihasilkan. b.Penyimpanan Limbah non-B3; kegiatan menyimpan Limbah non-B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah non-B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah non-B3 yang dihasilkannya. Penyimpanan dilakukan di fasilitas berupa bangunan, silo, waste pile atau bentuk teknologi lain yang telah dilengkapi prosedur tata kelola untuk menghindari ceceran dan memiliki kriteria yaitu bebas banjir, memiliki jarak aman dari perairan, dan juga di area penguasaan Penghasil limbah non B3 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. c. Pemanfaatan Limbah non-B3; kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah non-B3 menjadi produk yang dapat digunakan kembali dengan cara yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pemanfaatan limbah non B3 dapat dilakukan oleh Penghasil limbah atau pemanfaat langsung limbah non B3 yaitu; Pemerintah, pemerintah daerah, atau kelompok orang dan badan usaha yang memiliki izin. Pemanfaatan limbah Non B3 antara lain sebagai pengganti sumber energi, sebagai bahan baku, pengganti bahan baku, sebagai produk samping dan juga pemanfaatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi d. Penimbunan Limbah non-B3; kegiatan menempatkan Limbah non-B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. fasilitas kegiatan Penimbunan Limbah non-B3 berupa lahan timbus yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat untuk memastikan lingkungan tidak tercemar dari kegiatan penimbunan. e. Pengangkutan Limbah non-B3; dalam proses pengelolaan limbah Non B3, pihak Penghasil limbah Non B3 biasanya bekerjasama dengan pihak ke-3 dengan melakukan pengangkutan limbah Non B3 untuk dilakukan pengelolaan lanjutan. Dalam proses pengangkutan limbah Non B3 juga wajib dilengkapi berita acara yang diisi oleh Penghasil limbah, pengangkut limbah, dan pihak penerima limbah non B3. f.perpindahan lintas batas Limbah non-B3; bila Penghasil limbah Non B3 tidak dapat melakukan pengelolaan sendiri, Pihak Penghasil dapat melakukan ekspor limbah Non B3 g. pemantauan dan pelaporan; Dalam hal pengelolaan limbah Non B3, Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah non-B3 wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah non-B3 serta melakukan pemantauan dan pelaporan untuk mengevaluasi kinerja dan juga efektifitas proses/rincian teknis pengelolaan limbah Non B3 kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara elektronik melalui laman https:// plb3.menlhk.go.id.

× Chat with us on WhatsApp