Selama ini, aktivitas pertambangan di Indonesia didominasi oleh perusahaan besar dengan modal besar dan akses perizinan yang relatif mudah. Namun, dinamika terkini menunjukkan bahwa koperasi—lembaga ekonomi kerakyatan—mulai mendapatkan ruang untuk turut mengelola tambang. Ini termasuk daerah mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk ikut dalam manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang selama ini lebih banyak dikelola korporasi.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengalami perubahan; salah satunya membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang melalui skema prioritas.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, memberikan ketentuan bahwa koperasi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minerba (mineral dan batubara) hingga 2.500 hektare.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi teknis (Peraturan Menteri dan petunjuk teknis) guna mendetailkan kriteria koperasi yang dapat mengajukan izin kelola tambang, termasuk verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi.
Akses ke Izin Tambang Secara Resmi
Dengan adanya regulasi yang memperbolehkan koperasi mengajukan izin usaha pertambangan, koperasi kini memiliki peluang untuk legitimasi operasi tambang. Ini memperkuat posisi koperasi dalam ekonomi pertambangan melalui kepemilikan izin tambang yang sah.
Manfaat Ekonomi Lokal
Koperasi sering berbasis masyarakat setempat. Apabila koperasi memperoleh izin tambang dan mengelola tambang secara nyata dan bertanggung jawab, keuntungan ekonomi lebih besar dapat dinikmati oleh anggota koperasi dan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Pemberdayaan dan Demokratisasi Sumber Daya Alam
Keterlibatan koperasi dalam tambang mencerminkan semangat pemerataan ekonomi dan demokrasi kerakyatan, di mana pengelolaan sumber daya alam tidak hanya di tangan perusahaan besar tetapi juga lembaga masyarakat.
Kesiapan Struktur dan Kapasitas Teknis
Mengelola tambang bukan sekadar memiliki izin tambang. Butuh tenaga ahli, manajerial, modal, juga pemahaman regulasi lingkungan, keselamatan, dan pelaporan. Banyak koperasi perlu pendampingan agar dapat memenuhi standar teknis dan administratif yang dituntut.
Proses Perizinan Tambang yang Rumit
Meskipun PP 39/2025 telah membuka peluang, koperasi harus melalui proses verifikasi administratif, persyaratan keanggotaan, kejelasan kepemilikan tanah, izin lingkungan (UKL/UPL/AMDAL), dan proses-proses lain dalam perizinan tambang.
Resiko Kepemilikan Lahan dan Izin Lokal
Beberapa area tambang berada di wilayah konflik kepemilikan tanah, kawasan hutan, atau memerlukan izin tambahan. Koperasi yang ingin memperoleh izin usaha pertambangan harus memastikan semua aspek legalitas izin tambang terpenuhi.
Pengawasan dan Kepatuhan
Setelah izin diperoleh, koperasi harus bisa menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, termasuk pengelolaan limbah, lingkungan, keselamatan kerja, dan pelaporan berkala. Penyimpangan bisa menyebabkan izin ditinjau ulang atau dicabut.
Pemerintah melaporkan bahwa hampir 20 koperasi telah mengajukan permohonan izin kelola tambang mineral dan batu bara (minerba) sesuai skema yang diizinkan oleh UU Minerba terbaru.
PP No. 39 Tahun 2025 memungkinkan koperasi memperoleh WIUP minerba hingga luas 2.500 ha, dengan prioritas melalui sistem OSS (Online Single Submission) setelah proses verifikasi administratif.
Pemerintah juga menerbitkan rencana regulasi teknis agar koperasi yang eligible memenuhi syarat-syarat administratif dan operasional.
Artikel terkait: Penertiban Tambang Ilegal di Indonesia: Tantangan, Dampak, dan Upaya Pemerintah
Lembaga konsultasi pertambangan seperti izintambang.co.id memiliki peran penting dalam membantu koperasi memahami dan mengelola proses perizinan tambang secara legal, efisien, dan sesuai regulasi. Beberapa cara di mana jasa konsultasi ini relevan:
Membantu penyusunan dokumen legal seperti IUP/WIUP, izin lingkungan, dan evaluasi teknis wilayah tambang.
Memberikan pendampingan dalam verifikasi administratif dan kelengkapan persyaratan untuk memperoleh izin tambang.
Menyediakan kajian teknis dan analitis yang dibutuhkan dalam proses perizinan tambang, misalnya dalam studi geologi, dampak lingkungan, dan laporan pelaporan berkala.
Layanan terkait: Layanan Pertambangan dan Jasa Hukum Pertambangan
Keberadaan koperasi tambang di Indonesia kini memasuki fase baru. Regulasi seperti PP No. 39 Tahun 2025 telah membuka peluang bagi koperasi untuk memperoleh izin tambang secara resmi dan mengelola tambang mineral atau batu bara dengan WIUP hingga 2.500 hektare. Meskipun tantangan administratif dan teknis masih besar, koperasi memiliki potensi signifikan dalam pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan pendampingan profesional, koperasi bisa menjadi pemain penting dalam menghadirkan tambang yang tidak hanya produktif, tetapi juga adil dan berkelanjutan.