Loading...

Penertiban Tambang Ilegal di Indonesia: Tantangan, Dampak, dan Upaya Pemerintah

Apa Itu Tambang Ilegal

Tambang ilegal merujuk pada aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin tambang dan regulasi pertambangan atau melanggar izin yang ada, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), izin lingkungan, atau dokumen legal lainnya. Kegiatan ini sering kali mengabaikan norma teknis dan regulasi yang berlaku terutama dalam aspek lingkungan, keselamatan operasional, dan tanggung jawab pasca tambang.

Skala dan Fakta Terkini

  • Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi bahwa terdapat sekitar 4,2 juta hektare lahan di kawasan hutan yang digunakan untuk tambang ilegal tanpa memiliki IPPKH.

  • Pada September 2025, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meskipun mereka memiliki izin tambang, namun belum memiliki dokumen pinjam pakai hutan.

  • Kerugian akibat tambang ilegal bisa sangat besar. Misalnya, di IKN (Ibu Kota Negara Baru), tambang batu bara ilegal yang dibongkar diperkirakan merugikan negara sampai Rp 5,7 triliun, karena aktivitas ilegal yang sudah berjalan sejak 2016.

Dampak Tambang Ilegal

  1. Lingkungan:
    Tambang tanpa pengawasan sering menyebabkan kerusakan lahan, rusaknya ekosistem, pencemaran air dan udara, serta deforestasi. Contoh di Kalimantan Timur menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal menyebabkan pencemaran air, degradasi lahan, dan hilangnya tutupan vegetasi.

  2. Kerugian Negara:
    Hilangnya potensi pendapatan dari pajak, royalti, serta biaya lingkungan dan rehabilitasi. Tanpa perizinan tambang, negara tidak mendapatkan pemasukan dari kegiatan pertambangan tersebut

  3. Sosial dan Keamanan:
    Aktivitas ilegal bisa memicu konflik dengan penduduk lokal, merusak mata pencaharian masyarakat, serta menimbulkan risiko bagi keselamatan pekerja karena tidak ada standar operasional dan keselamatan yang ditaati.

Artikel terkait: Keberadaan Koperasi Tambang di Indonesia: Peluang, Regulasi, dan Tantangan

Dasar Hukum Penertiban dan Peran Perizinan

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur aktivitas pertambangan, termasuk sanksi administratif dan pidana jika melakukan pertambangan tanpa izin tambang atau melanggar ketentuan izin.

  • PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang juga mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang sebagai bagian dari perizinan tambang.

  • Peraturan terkait izin kawasan hutan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting ketika tambang berada di area hutan. Penambangan di hutan tanpa izin pinjam pakai adalah illegal.

Upaya Pemerintah dalam Penertiban

  • Dibentuknya Satgas PKH, yang beranggotakan instansi seperti Kementerian ESDM, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan instansi kehutanan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan.

  • Penguasaan kembali lahan-lahan ilegal serta pengalihan sementara pengelolaan kepada BUMN sampai proses legalisasi dan pengaturan permanen selesai.

  • Penegakan Good Mining Practices (GMP) dan penguatan sistem perizinan tambang agar perusahaan tidak hanya memiliki izin tambang, tetapi juga memenuhi izin lainnya yang dibutuhkan seperti izin lingkungan dan pinjam pakai kawasan hutan.

Tantangan dalam Menertibkan Tambang Ilegal

  • Banyak tambang ilegal dijalankan oleh pelaku skala kecil (PETI) yang sulit diawasi dan terkadang berada di lokasi terpencil.

  • Hambatan administratif dan koordinasi antar lembaga, terutama dalam hal perizinan dan penegakan hukum.

  • Keterbatasan sumber daya pengawasan serta kelemahan di lapangan dalam implementasi regulasi.

  • Resistensi dari pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal, baik secara ekonomi maupun politik.

Peranan Izin Tambang & Perizinan Tambang

Untuk menanggulangi tambang ilegal, izin tambang dan perizinan tambang berfungsi sebagai kerangka regulasi yang memastikan bahwa kegiatan pertambangan hanya dilakukan oleh pihak yang legal dan patuh terhadap standar lingkungan, keselamatan, dan pelaporan. Ketiadaan izin atau izin yang tidak lengkap menjadi pintu masuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, memperkuat sistem perizinan, memperjelas persyaratan, transparansi, serta pengawasan adalah langkah penting.

Layanan Terkait: Jasa Hukum Pertambangan

Kesimpulan & Rekomendasi

Penertiban tambang ilegal adalah langkah strategis untuk menjaga sumber daya alam, lingkungan, dan keuangan negara. Pemerintah telah melakukan berbagai tindakan nyata, tetapi tantangan tetap besar.

Rekomendasi:

  1. Penguatan kapasitas lembaga pengawasan dan penegakan hukum.

  2. Penyederhanaan dan digitalisasi proses perizinan tambang untuk meminimalkan celah ilegal.

  3. Edukasi masyarakat dan pelibatan mereka dalam pengawasan lokal.

  4. Menetapkan sanksi tegas bagi aktivitas tambang ilegal.

  5. Dukungan dari konsultan dan profesional untuk membantu pengurusan izin tambang agar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

× Chat with us on WhatsApp