Loading...

Jasa Hukum Pertambangan

JASA HUKUM PERTAMBANGAN

  1. Legal Opinion

Konsultan Hukum akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan.

 

  1. Legal Due Diligence

Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan dokumen yang merupakan aktivitas bisnis perusahaan dari aspek hukumnya (Legal Due Diligence), meliputi legalitas perusahaan dan dokumen pendukungnya, serta pemeriksaan terhadap kebijakan perusahaan.

 

  1. Pendampingan Hukum

Konsultan Hukum akan memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dalam aktivitas bisnis, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak.

 

  1. Legal Drafting

Konsultan Hukum melakukan penyusunan dan/atau review terhadap kontrak/perjanjian yang berkaitan dengan aktivitas dan/atau transaksi bisnis perusahaan.

 

  1. Pembuatan Surat Somasi

Membuat dan menjawab surat Somasi dari pihak manapun berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan untuk seluruh wilayah di Indonesia.

 

  1. Laporan Bulanan Pemegang Izin Usaha Pertambangan
  • Kegiatan Eksplorasi
  • Perlindungan Lingkungan
  • Keselamatan Pertambangan
  • Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan
  • Tenaga Kerja dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Keuangan dan Penerimaan Negara

 

  1. Laporan Triwulan Pemegang Izin Usaha Pertambangan
  • Kegiatan Eksplorasi
  • Konstruksi dan Infrastruktur
  • Kegiatan Penambangan
  • Pengolahan dan/atau Pemurnian
  • Pemasaran dan Persediaan
  • Perlindungan Lingkungan
  • Keselamatan Pertambangan
  • Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan
  • Tenaga Kerja dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Keuangan dan Penerimaan Negara

 

JANGKA WAKTU

Kerjasama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan Hukum dan Perusahaan.

BIAYA JASA KONSULTAN HUKUM

Pekerjaan dalam Ruang Lingkup diatas retainer client fee dapat dinegosiasikan.

SILAHKAN HUBUNGI KAMI

Untuk info selengkapnya silahkan hubungi kami sekarang juga disini.
Hubungi Kami
× Chat with us on WhatsApp