Doukumen Usaha Pengelolaan Lingkungan - Usaha Pemantauan Lingjungan (UKL-UPL) merupakan salah satu persyaratan utama yang ditetapkan oleh pemerintah dalam sebuag kegiatan usaha dalam segala bidang, seperti bidang pertambangan, pergudangan dan lain sebagainya. Adapaun dengan UKL-UPL didapatkan hasil identifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup sekitar. Kami dapat membantu perusahaan anda dalam penyusunan dokumen UKL-UPL dengan terintegrasu pada perencanaan masa depan perusahaan anda.
Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL dibuat saat proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan yang akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan di sekitarnya.
Sebuah layanan yang kami sediakan untuk membantu anda selaku pemilik izin tambang untuk memenuhi kewajiban berkala berupa penyusunan laporan pelaksanaan UKL-UPL maupun laporan pelaksanaan RKL-RPL yang diserahkan kepada dinas terkair setiap enam bulan sekali.
Setiap usahan dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan membuang ke sumber air maka wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kami dapat membantu anda dalam perencanaan dan pembuatan serta penyusunan dokumen IPAL.
Kami dapat membantu anda dalam penyusunan dokumen Izin Pembuangan Air Limbah Cair merupakan upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumver air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Kami dapat membantu anda dalam penyusunan perizinan AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL terkait Lingkungan Tambang
• Penilaian Situs Terkontaminasi
• Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial
• Konsultasi Pemangku Kepentingan dan Keterlibatan Publik
• Perencanaan Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Terkait Pertambangan
• Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial