Loading...

Kementerian ESDM Dorong Izin Pertambangan Berbasis Digital

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong kemudahan layanan pengurusan perizina di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Batubara dan Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah optimaliasi layanan berbasis digital dan online. Sugeng mengaku, pihaknya terus mendukung semua layanan pertambangan berbasis digital dan online. "Semua akan lebih cepat, efektif, dan efisien. Tentu di awal akan menimbulkan cultural shock," kata Sugeng dalam acara Pembinaan Pertambangan Mineral kepada Pemerintah Daerah di Surabaya, Kamis (2/12). Anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan. Di mana pengurusan izin yang semula hanya bisa dilakukan di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian ESDM, kini didelegasikan ke pemerintah daerah. Kemudahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya perusahaan tambang ilegal. Karena banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.

Lihat layanan dari Izin Tambang

× Chat with us on WhatsApp